Shalat Dhuha hukumnya sunnah muakkad (yang ditekankan) [Majmu' Fatawa Imam Abdul Aziz bin Baz, 11:399]. Karena Nabi melakukannya, menganjurkan para sahabat beliau untuk melakukannya dengan menjadikannya sebagai wasiat.Wasiat yang diberikan untuk satu orang oleh beliau, berarti juga wasiat untuk seluruh umat, kecuali bila ada dalil yang menunjukkan kekhususan hukumnya bagi orang tersebut.
Dasarnya adalah hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang menceritakan : “Kekasihku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi wasiat kepadaku dengan tiga hal yang tidak pernah kutinggalkan hingga meninggal dunia : Puasa tiga hari dalam sebulan, dua rakat’at shalat Dhuha, dan hanya tidur setelah melakukan shalat Witir” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Oleh Al-Bukhari no. 1981. Diriwayatkan oleh Muslim no. 721, telah ditahrij sebelum ini].
Imam An-Nawawi Rahimahullah mengunggulkan pendapat bahwa shalat Dhuha itu hukumnya aunnah muakkad, setelah beliau membeberkan hadits-hadits dalam persoalan itu. Beliau menyatakan : “Hadits-hadits itu semuanya sejalan, tidak ada pertentangan diantaranya bila diteliti. Alhasil, bahwa shalat Dhuha itu adalah sunnah muakkad” [Syarah An-Nawawi atas Shahih Muslim 5/237 dan lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar 3/57]
Topik-Topik Terkait Sholat Dhuha di http://www.sholat-dhuha.info
Hukum Sholat Dhuha
Tags :
Makna Sholat Dhuha
Related : Hukum Sholat Dhuha
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Mutiara Hikmah
"Dalam tubuh manusia itu ada 360 ruas tulang. Ia harus disedekahkan untuk setiap ruas itu." Para shahabat bertanya, "Siapa yang kuat melaksanakan itu, ya Rasulullah? Beliau menjawab, "Dahak yang di masjid itu lalu ditutupinya dengan tanah, atau menyingkirkan sesuatu gangguan dari tengah jalan itu berarti sedekah. Atau, sekiranya tidak dapat melakukan itu, cukuplah diganti dengan mengerjakan dua rakaat shalat dhuha." (HR. Ahmad dan Abu Daud)
0 comments:
Post a Comment